Kamis, 29 Desember 2011

Ilmu Fiqih


A. Pengertian Fiqih

 Pengertian Fiqih Secara Etimologi

Fiqh adalah bahasa Arab dalam bentuk mashdar (kata dasar) yang fi’il-nya (kata kerjanya) adalah Kata fiqh semula berarti  (pengetahuan) dan (pemahaman). Al-fiqh, al-‘ilm dan al-fahm merupakan kata-kata yang sinonim.

Pengertian Fiqih Secara Terminologi

Secara istilah (terminologi), fiqh didefinisikan secara eksklusif yang terbatas pada hukum-kuhum yang praktis (‘amali) yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci (tafsili). Definisi tersebut bisa dilihat berikit ini:

B. Obyek Kajian Ilmu Fiqih
Menurut Muh. Salim Madkur, hukum-hukum praktis (‘amaliyah) yang lahir dari perbuatan, perkataan dan tindakan para mukallaf itu pada garis besarnya ada dua bagian, yaitu:
1. Yang berkaitan dengan hubungan antara mukallaf dengan Allah SAW. dinamakan dengan “fiqih ibadah”.
2. Yang berkaitan dengan perbuatan Mukallaf secara individual dan bermasyarakat dinamakan dengan “fiqih mu’amalah”.

C. Pembagian Fiqih

Sebenarnya fiqih dibagi dalam banyak bagian, diantaranya fiqh al-‘ibadah, fiqh al-munakahah, fiqh al-buyu’, fiqh al-mawarits, fiqh al-jinayat dan lain-lain. Tetapi secara global dan praktis, para ulama hanya membaginya dalam dua bagian besar yang sering dinamakan dengan fiqh ‘ibadah dan fiqh al-mu’amalah.
Macam-macam kesulitan yang bisa memberikan kemudahan antara lain adalah:

1. Sakit. Karena sakit orang boleh bertayamum sebagai ganti wudhu dan mandi. Karena sakit orang boleh tidak berpuasa bulan ramadhan, tetapi wajib mengganti pada waktu yang lain, atau mengganti dengan membayar fidyah atau tidak mengganti sama sekali karena ketiadaan kemampuan untuk mengerjakan ketentuan yang diajarkan. Karena sakit orang boleh salat fardhu dengan duduk atau berbaring.
2. Bepergian. Karena bepergian seorang muslim boleh shalat qashor. Karena bepergian orang boleh tidak berpuasa bulan ramadhan, dan mengganti pada hari yang lain. dan orang juga boleh tidak shalat jum’at ketika bepergian.
3. Keadaan terpaksa. Karena keadaan terpaksa seorang boleh makan bangkai atau daging babi, karena bila tidak memakannya ia akan mati. Jika keadaan memaksa seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang bukan muhrimnya untuk kepentingan operasi, atau ia dibolehkan melakukan aborsi karena nyawa ibunya akan terancam bila tidak digugurkan kandungannya. Seorang juga boleh mengucapkan kalimat kekafiran (menyebabkan mereka jadi kafir) bila keadaan terpaksa, yaitu bila ia tidak melakukannya maka ia akan dibunuh.
4. Lupa. Keadaan lupa, menurut hadist Nabi, bisa menggugurkan tanggung jawab. Orang yang berpuasa, tiba-tiba ia makan pada siang hari dengan benar-benar karena lupa, maka itu tidak membatalkan puasanya. Namun lupa di sini dapat diterapkan pada sesuatu yang berkaitan dengan hak Allah. sedangkan lupa yang berkaitan dengan hak manusia tetap dituntut untuk menunaikannya. Orang tidak boleh merusak barang orang lain dengan alasan lupa dan ia bisa dituntut untuk menggantinya.
5. Kesukaran dan balak yang merata. Shalat dipandang syah dilakukan di tempat yang penuh kotoran karena sukar mencari alternatif atau adanya bencana. Wanita haid dilarang shalat dan tidak menggantikannya pada waktu yang lain, karena hal itu sukar dilakukan.
6. Kurang sempurna. Kewajiban dibebaskan dari anak yang belum baligh karena belum sempurna akalnya. Orang gila dibebaskan dari shalat dan puasa karena kurang sempurna akalnya.

Tidak ada komentar: